Selasa, 19 Januari 2010

Calon Pengantin Wajib Kursus lho...


Angka perceraian saat ini semakin tinggi. Tingginya angka perceraian, membawa keprihatinan Departemen Agama. Depag pun menyarankan kepada calon pengantin sebelum menikah untuk mengikuti kursus tentang kehidupan perkawinan.
“Peraturan kursus calon pengantin dibuat khusus bagi para calon pengantin untuk meminimalisir angka perceraian yang tinggi serta kekerasan dalam berumah tangga akibat kurangnya pemahaman,” kata Kepala Kantor Wilayah Depag Jatim, Imam Haromain Asyhari saat dikonfirmasi detiksurabaya.com, Selasa (5/1/2010).
Rendahnya pengetahuan calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga membuat banyak pasangan memutuskan bercerai jika terjadi persoalan. Kekerasan pun kerap terjadi.
Imam mengungkapkan, kursus calon pengantin yang diberikan berupa pembekalan pengetahuan, pemahaman dan ketrampilan dalam waktu singkat kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga.
Tidak hanya itu, kursus calon pengantin yang nantinya akan mendapatkan sertifikat tanda kelulusan yang merupakan salah satu syarat pendaftaran pernikahan.
“Jadi selain dalam kursus yang akan dilaksanakan selama 1X24 jam yang mengahdirkan nara sumber terkait, calon pengantin ini juga akan mendapatkan sertifikat yang merupakan salah satu syarat untuk mendaftarkan pernikahannya,” tandasnya.
Peraturan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam yang bernomor DJ.II/491 tahun 2009 tanggal 10 Desember 2009 ini belum bisa dilaksanakan karena saat ini masih dalam proses sosialisasi. (detikcom - Selasa, 5 Januari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar